.quickedit{ display:none; }
" Wilujeng Sumping di Saung Kefir Jatinangor, Wahana Berbagi Antar Sesama "

Senin, 03 Oktober 2011

KLAIM SERTIFIKAT

KETENTUAN – KETENTUAN
PENGAJUAN KLAIM JAMINAN UANG KEMBALI

A.   Program jaminan therapy kuliner ini hanya berlaku  untuk :
1.    Jenis Penyakit :
a.    Penyakit bau mulut ( halitosis )
b.    Penyakit maag ( gastritis )
2.    Kedua penyakit tersebut  benar-benar disebabkan  oleh baktery “helicobacter pylori”
3.    Konsumen yang bersangkutan dan tidak berlaku untuk konsumen lain

B.   Syarat- syarat pengajuan Klaim
1.    Sebelum menjalan program jaminan therapy kuliner, konsumen telah melakukan diagnosa berdasarkan test pemeriksaan dari laboratorium resmi dengan menggunakan salah satu methoda HPSA ( Helicobacter Pylori Stool Antigen ), endoskopi, Blood Test, Stomach Biopsy dan Urea Breath Test yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar terinfeksi bakteri  helicobacter pyloy pada penyakit bau mulut ( halitosis ) dan atau maag (gastritis)
2.    Konsumen telah telah melakukan diagnosa lanjutan berdasarkan test pemeriksaan dari laboratorium resmi dengan menggunakan methoda HPSA ( Helicobacter Pylori Stool Antigen ), pasca melaksanakan rangkaian program jaminan therapy kuliner yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar masih terinfeksi bakteri helicobacter pylori
3.    Konsumen telah melaksanakan semua program therapy yang dianjurkan : 
a.    Konsumen telah mengkonsumsi produk therapy kuliner sesuai porsi dan aturan
b.    Masa  therapi kuliner sedikitnya 28 ( dua puluh delapan ) hari kalender
c.    Masa tunggu 28 ( dua puluh delapan ) hari kalender terhitung sejak konsumen menyelesaikan program therapy kuliner
4.    Konsumen telah melengkapi persyatan administrasi :
a.    Menyerahkan foto cofy identitas ( KTP/SIM/KTM ) dan pas foto
b.    Mendatangani  form isian
c.    Mennadatangani pernyataan bersama ( terlampir )
d.    Menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan membayar biaya-biaya konsultasi, bahan, alat  dan pelayanan pada saat penandatanganan pernyataan bersama yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah
5.    Pengajuan klaim  SERTIFIKAT “ JAMINAN UANG KEMBALI”  SAUNG KEFIR, selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari kerja terhitung sejak berakhirnya Program Jaminan therapy kuliner
6.    Setelah semua prosedur dilasanakan, pengajuan klaim  SERTIFIKAT “ JAMINAN UANG KEMBALI”  SAUNG KEFIR segera dibayarkan  selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kerja terhitung setelah surat pengajuan diterima

Bandung. 10  Agustus 2011
CEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar